Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IPNU-IPPNU Boleh Berpolitik? Loh Kok Bisa? Yukk Simak Penjelasannya!


Sumber Ilustrasi: radarsolo.jawapos.com

JENDELA PELAJAR - Bisa dong... dan sangat dianjurkan! Namun sebelum itu, mari kita pahami dulu apa itu politik, terutama dalam konteks organisasi. 

Menurut Miles, politik organisasi adalah proses individu atau kelompok membangun kekuasaan untuk memengaruhi tujuan, kriteria, atau pengambilan keputusan guna memenuhi kepentingannya, seperti pekerjaan, karir atau kegiatan ekstramural. Nelson dan Quick menambahkan bahwa politik organisasi melibatkan penggunaan kekuasaan dan pengaruh untuk memenuhi kebutuhan kekuasaan. Oleh karena itu, politik organisasi perlu dikelola agar dapat meningkatkan produktifitas (Gunawan & Santosa, 2012).

Dalam IPNU-IPPNU, politik terlihat dalam berbagai kegiatan seperti konferensi, kongres dan instruksi pimpinan. Di sini, individu atau kelompok berusaha memengaruhi organisasi melalui gagasan yang mereka usung. Hal ini adalah bagian dari berpolitik di sisi internal organisasi.

Lalu bagaimana dengan berpolitik dari sisi eksternal organisasi?
IPNU-IPPNU mendukung kadernya untuk berpartisipasi dalam politik, sesuai dengan pendapat Rush dan Althoft yang menyebut bahwa partisipasi politik mencakup kegiatan warga negara dalam memengaruhi kebijakan dan memilih pemimpin (Arniti, 2020). Salah satu bentuknya adalah berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Rekan-rekanita jangan golput, ya!

Selain memilih, kita juga dapat aktif menyuarakan pendapat melalui demonstrasi atau menjaring aspirasi yang bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

---

Tapi... politik yang berlebihan itu tidak sehat.
Tentu ada batasan-batasan dalam berpolitik bagi kader IPNU-IPPNU. Apa saja batasan tersebut?

Batasan Berpolitik bagi Kader IPNU-IPPNU!
Kader IPNU-IPPNU dilarang terlibat dalam politik praktis. Menurut Largus Nadeak, politik praktis melibatkan upaya memperoleh kekuasaan untuk diri sendiri, kelompok, maupun partai, termasuk membantu pihak lain mendapatkan kekuasaan sesuai aturan sistem politik. Larangan ini telah diatur dalam Pedoman Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) IPNU-IPPNU untuk menjaga independensi organisasi. 

Hasil Kongres XX IPNU 2022
PD PRT IPNU BAB XI tentang Rangkap Jabatan

Pasal 23:
1. Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan pada kepengurusan harian partai politik, organisasi underbow partai politik, dan/atau jabatan politik lainnya.

2. Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1) diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.

Pasal 24:
1. Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.

2. Bagi pengurus yang mencalonkan diri untuk jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.

3. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pengurus dapat diberhentikan oleh tingkat kepengurusan di atasnya.

Hasil Kongres XIX IPPNU 2022
PD PRT IPPNU BAB VI tentang Kriteria Pengurus

Terdapat di setiap pasal 20-24
"Pengurus harian dilarang merangkap jabatan dengan partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik manapun."

---

Surat Instruksi PP IPNU 2024
Dalam rangka menjaga netralitas IPNU menjelang Pemilu 2024, PP IPNU menginstruksikan:

1. Dilarang menggunakan atribut, simbol, dan aset IPNU untuk kegiatan politik praktis.

2. Dilarang membuat pernyataan atau dukungan kepada calon presiden, legislatif, kepala daerah, atau partai politik dengan mengatasnamakan IPNU.

3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan pedoman berpolitik NU.

4. Menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.

---

Jadi, bolehkah kader IPNU-IPPNU berpolitik?
Jawabannya adalah "boleh", asalkan sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditentukan. Politik yang sehat dan terarah dapat meningkatkan kualitas kader dan organisasi tanpa melibatkan kepentingan politik praktis. 

Berpolitik bagi kader IPNU-IPPNU adalah hal yang penting, baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Namun, ada batasan yang harus dipatuhi demi menjaga independensi dan marwah organisasi.

Dengan memahami ini, marilah kita terus menjaga marwah organisasi sesuai cita-cita para pendiri. Sampai jumpa di konten edukasi selanjutnya!

Daftar Pustaka:
Arniti, N. K. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Umum Legislatif di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 329-348. 

Fallahnda, B. (2023). Kebangsaan, Beda Makna Politik Identitas dengan Politik Praktis. Tirto.Id.

Gunawan, H., & Santosa, T. E. C. (2012). Politik Organisasi Ddan Dampa- knya Terhadap Komitment Organisasi, Kepuasan Kerja, Kinerja, dan Organizational Citizenship Behavior (OCB). Jurnal Manajemen, 12(1), 13-26. 

IPNU, P. (2023). Hasil Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (M. G. D. Mansur & A. A. Ardiyansah (eds.)). PP IPNU.

IPPNU, P. (2023). Hasil Kongres XIX Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (W. M. Habibah (ed.)). PP IPPNU.